Tata Krama


Tata Krama dan Tata Tertib 
Siswa SMAMDA Sidoarjo

Untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga keberlangsungan pendidikan dan pembelajaran di SMAMDA Sidoarjo, maka diterapkan tata krama dan tata tertib siswa SMAMDA Sidoarjo diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1 
Ketentuan Umum

1. Tatakrama dan tata tertib ini dibuat sebagai rambu-rambu bagi siswa ketika bersikap, berucap, dan bertingkah laku dalam melaksanakan kegiatan di sekolah, dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat          menunjang kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang efektif.
2. Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai Islam, yang meliputi : nilai keimanan dan ketakwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, dan nilai-nilai positif lainnya, yang mendukung kegiatan                      pendidikan dan pembelajaran yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaraan.

Pasal 2 
Pakaian Sekolah

1. Ketentuan Umum :

a. Sopan dan rapi berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

b. Baju dan bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Memakai bedge/bros SMAMDA lengkap dengan identitasnya.

d. Bersepatu dominan warna hitam dan memakai kaos kaki warna putih sampai di atas mata kaki.

e. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.

f. Pakaian tidak dicoret-coret, disobek, atau dijahit cutbrai.

g. Tidak mengenakan aksesoris / perhiasan yang tidak semestinya.

h. Seragam sekolah siswa : putih dan abu-abu, krem (seragam IPM), dan batik muhammadiyah.

i. Untuk kegiatan olah raga, siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yang telah ditetapkan oleh sekolah.

j. Setiap hari sabtu siswa kelas X seragam batik bebas dengan bawahan warna gelap.

2. Khusus siswa laki-laki

a. Baju lengan pendek dan dimasukkan ke dalam celana, khusus untuk pakaian putih abu-abu memakai dasi.

b. Panjang baju sampai dengan pergelangan tangan dalam posisi berdiri tegak (sampai di bawah pantat).

c. Pemakaian seragam batik tidak dimasukkan dalam celana

d. Panjang celana sampai di bawah mata kaki.

e. Celana dan lengan baju tidak dilipat/ digulung.

f. Celana tidak disobek, tidak dijahit cutbrai atau pensil.

g. Memakai ikat pinggang berwarna hitam dengan gasper sesuai lebar sabuk.

3. Khusus siswa Perempuan

a. Baju lengan panjang dan tidak dimasukkan ke dalam rok
b. Panjang baju sampai dengan pergelangan tangan dalam posisi berdiri tegak (sampai di bawah pantat).
c. Panjang rok sampai di bawah mata kaki
d. Jilbab sesuai dengan warna baju yang sudah ditentukan oleh sekolah
e. Lengan baju tidak dilipat / digulung
f. Model seragam sesuai dengan ketentuan sekolah ( rok lipit turun pinggang)
g. Memakai ikat pinggang berwarna hitam dengan gasper sesuai lebar sabuk.

Pasal 3 
Rambut, Kuku, Tato, Make Up, dan Aksesoris

1. Khusus untuk siswa laki-laki, dilarang :

a. Berambut panjang, bercukur gundul, rambut berkuncir, dan mengecat rambut.
b. Memotong rambut tidak standar pelajar (modif)

2. Khusus siswa perempuan dilarang :

a. Mencukur alis.
b. bermake up kecuali bedak.

3. Siswa dilarang :

a. Berkuku panjang
b. Mewarnai kuku
c. bertato (permanen atau tidak permanen/henna/body painting) memakai kalung/anting/gelang atau asesoris lainnya selain bros SMAMDA.
e. memakai softlens kecuali siswa yang mengalami gangguan penglihatan

Pasal 4 
Masuk dan Pulang Sekolah

1. Jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. 
2. Siswa wajib melakukan finger print datang di sekolah paling lambat pukul 06.35 wib.
3. Siswa wajib melakukan finger print pulang paling lambat pukul 16.00 wib .
4. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada di luar kelas, kecuali seizin guru.
5. Pada waktu istirahat kedua, siswa wajib mengikuti sholat Dhuhur berjamaah di masjid dan pembinaan keputrian bagi siswi tidak shalat.
6. Pada waktu guru berhalangan hadir, pengurus kelas atau piket kelas wajib lapor kepada guru piket atau wakasek kurikulum.
7. Selama jam sekolah, siswa tidak diperkenankan keluar dari halaman sekolah dan menerima tamu luar tanpa seizin guru piket atau tim ketertiban.
8. Siswa yang akan meninggalkan sekolah pada waktu KBM karena kepentingan keluarga, diwajibkan minta ijin tim ketertiban dengan pemberitahuan dari pihak keluarga siswa terlebih dulu.
9. Siswa yang akan meninggalkan sekolah karena tugas sekolah atau kondisi tertentu wajib lapor ke piket dan memeroleh ijin meninggalkan pelajaran/ sekolah dari waka kurikulum atau kesiswaan.
10. Siswa yang sudah selesai mengikuti KBM diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan sekolah hingga pukul 16.30 WIB.
11. Siswa diperbolehkan melakukan kegiatan di lingkungan sekolah lebih dari pukul 16.30 dengan persetujuan wali kelas atau waka kesiswaan.

Pasal 5 
Keterlambatan Siswa

1. Siswa diberikan toleransi keterlambatan maksimal 5 menit.
2. Semua bentuk keterlambatan direkap dan diperhitungkan ke dalam penilaian sikap.
3. Siswa yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk kelas sampai jam pertama untuk dilakukan pembinaan.
4. Siswa yang terlambat 4 (empat) kali atau lebih dalam seminggu, maka orang tua/wali siswa yang bersangkutan akan diundang ke sekolah.

Pasal 6 
Absensi

1. Siswa yang berhalangan masuk sekolah wajib memberitahukan ke sekolah melalui surat atau sms ke sekolah (SMAMDA Centre dengan nomor 0318921591/082245911666).
2. Siswa yang tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut karena sakit, harus membawa surat keterangan dokter.
3. Siswa yang tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut karena kepentingan keluarga, terlebih dulu wali murid mengurus izin ke sekolah.
4. Siswa yang tidak hadir ke sekolah lebih dari 2 hari berturut-turut karena melaksanakan tugas sekolah, siswa mendapat surat rekomendasi sekolah dan izin meninggalkan pelajaran (diserahkan kepada guru mapel dan wali          kelas).
5. Jika dalam seminggu siswa tidak hadir lebih dari 2 hari, maka orang tua/wali siswa diundang ke sekolah untuk berkonsultasi dengan wali kelas dan BK.
6. Jika siswa tidak bisa menunjukkan surat keterangan dokter atau tidak menghadirkan orang tua/wali, siswa dianggap absen (alpa).

Pasal 7 
Kebersihan, Kedisiplinan, dan Ketertiban

1. Setiap kelas harus dalam kondisi bersih dan rapi.
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas, terdiri atas :
    a. Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol white board.
    b. Taplak meja dan bunga.
    c. Sapu, sulak dan tempat sampah.
3. Tim piket kelas mempunyai tugas :
    a. Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum pelajaran jam pertama dimulai
    b. Mempersiapkan sarana pembelajaran, misalnya : menyiapkan spidol, membersihkan papan tulis, dll.
4. Pengurus kelas mempunyai tugas :
    a. Menyusun daftar piket kelas
    b. Memimpin dan menggerakkan siswa untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
    c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dll.
    d. Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
    e. Menulis papan absensi kelas.
    f.  Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang ( menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas). Misalnya : corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di              dalam kelas, dan sebagainya
5. Setiap siswa membiasakan diri untuk menjaga kebersihan kamar mandi/toilet, halaman sekolah, kebun sekolah dan lingkungan sekolah.
6. Setiap siswa membiasakan diri untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
7. Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan di sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung bersama.
8. Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar, baik di kelas, perpustakaan, laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
9. Setiap siswa menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
10. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Setiap siswa wajib mematikan Hand Phone (HP) pada saat guru mengajar, kecuali diminta oleh guru dan berkaitan dengan kegiatan pembelajaran

Pasal 8 
Sopan Santun Dalam Pergaulan

1. Mengucapkan salam, baik antar sesama teman maupun dengan kepala sekolah, guru, karyawan, dan tamu.
2. Saling menghormati dan menghargai perbedaan, serta bergaul dengan baik dengan siapapun, di sekolah maupun di luar sekolah.
3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman atau warga sekolah.
4. Berani menyampaikan kebenaran dalam segala hal.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri dapat mengucapkan terima kasih jika memeroleh bantuan atau jasa orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang dilakukan dan meminta maaf.
8. Menggunakan bahasa dan tindakan yang sopan dan beradab (tidak berkata kotor, kasar, mencaci, pornografi, dan pornoaksi).

Pasal 9 
Upacara Bendera dan Hari-Hari Besar

1. Upacara Bendera
    Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dan berpakaian seragam sekolah secara lengkap. Jadwal upacara diatur sebagai berikut :
     a. Kelas X : pada tanggal 1 (menyesuaikan) setiap bulan dan pembukaan tahun pelajaran baru
     b. Kelas XI : pada tanggal 17 (menyesuaikan) setiap bulan dan pembukaan tahun pelajaran baru
     c. Kelas XII : pada pembukaan tahun pelajaran baru
2. Peringatan Hari-hari besar:
     a. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     b. Setiap siswa wajib mengikuti peringatan hari-hari besar Islam dan Milad Muhammadiyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10 
Kegiatan Keagamaan

1. Setiap siswa wajib mengikuti program pembinaan shalat dan baca tulis al-Quran (bagi yang belum bisa).
2. Setiap siswa wajib menjalankan sholat dzuhur, ashar dan sholat jum'at secara berjamaah di sekolah (sesuai dengan waktu yang ditetapkan sekolah).
3. Setiap siswa wajib mengikuti pengajian yang diselenggarakan oleh sekolah atau PDM di Masjid Annur secara bergiliran.
4. Setiap siswa wajib mengikuti perkaderan Baitul Arqom (untuk siswa kelas X), Darul Arqom (untuk siswa kelas XI) dan Malam Taqarrub (untuk kelas XII) di sekolah.
5. Siswa putri yang berhalangan sholat, wajib absen dan mengikuti pembinaan keputrian oleh tim ismuba

Pasal 11 
Kegiatan Keorganisasian dan Ekstrakurikuler

1. Setiap siswa kelas X wajib mengikuti satu macam kegiatan keorganisasian dan ekstrakurikuler ( wajib : IPM, HW, atau Tapak Suci dan ekstrakurikuler pilihan)
2. Siswa kelas XI wajib mengikuti minimal satu macam kegiatan ekstrakurikuler.
3. Kegiatan ekstrakurikuler diselenggarakan setiap hari sabtu, sesuai dengan jadwal.
4. Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang tidak mungkin dilaksanakan hari sabtu (jenis ekstra kurikuler dan waktu pelaksanaannya) ,dilaksanakan pada hari efektif di luar proses KBM di sekolah.
5. Lama kegiatan ekstrakurikuler 90 menit, kecuali untuk persiapan kompetisi atau pementasan.

Pasal 12 
Larangan - Larangan

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang :

1. Membawa rokok dan atau merokok, membawa dan atau minum miras, membawa dan atau mengedarkan atau mengonsumsi narkotika, obat psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya .
2. Berduaan (laki-perempuan) di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
3. Berkelahi, baik perorangan maupun kelompok, di sekolah maupun di luar sekolah.
4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
5. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
6. Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa/ warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
7. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamtan orang lain.
8. Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi dan pornoaksi.
9. Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
10. Mengaktifkan Handphone (HP), Laptop, atau sejenisnya (yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran) pada saat pelajaran sedang berlangsung atau pada saat mendengarkan khotbah dan sholat di Masjid.
11. Memakai seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan.
12. Menggunakan jaket atau pakaian yang dapat menutupi identitas siswa di kelas dan halaman dalam SMAMDA.
13. Jenis-jenis pelanggaran yang tertera dalam pasal 13 (secara lengkap dapat dibaca pada pasal tersebut).

Pasal 13 
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang :

1. Peringatan lisan berdasarkan jumlah point.
2. Pemanggilan orang tua/wali siswa berdasarkan jumlah point.

Bobot point dihitung dan diberlakukan selama yang bersangkutan menjadi siswa SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo, sebagai berikut :
 

No Poin Sanksi
1 6 - 10 Peringatan lisan oleh wali kelas dan tercatat
2 11 - 30 Peringatan tertulis (Pemanggilan orang tua/wali siswa)
3 31 - 50 Pernyataan diatas kertas bermaterai.Memanggil orang tua/wali siswa.
4 51 - 70 Pernyataan diatas kertas bermeterai.Memanggil orang tua/wali siswa. Skorsing selama 3 hari dengan tugas.
5 71 - 90 Pernyataan diatas kertas bermeterai.Memanggil orang tua/wali siswa.Skorsing selama 6 hari dengan tugas.
6 91 - 99 Peringatan keras tertulis dari sekolah yang bisa berakibat dikembalikan kepada orang tua
7 100 Dikembalikan kepada orang tua/wali.

Pasal 14 
Poin Pelanggaran

A. KEHADIRAN
Jenis Pelanggaran Poin
1 Terlambat hadir 15 Menit dari jam 06.30 WIB. 6
2 Terlambat Hadir 30 menit dari jam 06.30 WIB. 1
3 Terlambat Hadir 45 Menit dari Jam 06.30 WIB. 2
4 Tidak masuk tanpa keterangan. 4
5 Tidak masuk dengan keterangan palsu. 8
6 Meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran berakhir tanpa izin 10
B. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
Jenis Pelanggaran Poin
1 Tidak mengikuti pelajaran / meninggalkan jam pelajaran tanpa izin. 8
2 Tidur saat pelajaran. 2
3 Membuat gaduh saat pelajaran berlangsung 2
4 Makan saat pelajaran berlangsung sehingga mengganggu pelajaran. 5
5 Mengaktifkan Handphone atau media elektronik lain pada waktu pelajaran, kecuali diizinkan guru 5
6 Tidak mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dan praktikum tanpa keterangan. 5
C. PAKAIAN SERAGAM/KERAPIAN
Jenis Pelanggaran Poin
Siswa Putri
1 Memakai seragam (baju, rok, kerudung) tidak sesuai dengan ketentuan sekolah. 6
2 Kuku panjang / kuku dicat 2
3 Rambut terurai sehingga keluar dari jilbab. 2
4 Memakai make-up yang berlebihan / mencukur alis 6
Siswa Putra
5 Memakai seragam (baju, celana) tidak sesuai dengan ketentuan sekolah. 5
6 Rambut dipotong tidak mengikuti standar pelajar. 6
7 Rambut menutupi alis mata dan tengkuk serta telinga. 6
Siswa Putra-Putri
8 Tidak memakai pakaian dalam / kaos dalam. 5
9 Tidak memakai seragam olahraga saat pelajaran olahraga. 6
10 Memakai sandal/sepatu sandal/selop (tidak bersepatu) di sekolah kecuali saat sholat di masjid 6
11 Tas/buku ditulisi/digambari dengan tulisan/ gambar-gambar yang tidak etis. 6
12 Rambut dicat. 6
13 Anggota bagian tubuh tertentu ditindik 6
14 Bertatto permanen 6
15 Bertatto tidak permanen 6
16 Memakai aksesoris yang tidak dibenarkan 6
17 Menulis atau menggambar pada seragam sekolah 6
D. SIKAP DAN PERILAKU
Jenis Pelanggaran Poin
1 Berkata bohong , kotor, dan mengumpat. 5
2 Mencuri 30
3 Merusak/menghilangkan barang milik teman, Guru, Karyawan, Kepala Sekolah, dan fasilitas sekolah. 30
4 Berkelahi (memukul atau mengeroyok) atau membuat keributan dan kekacauan di sekolah atau di luar sekolah. 50
5 Membawa, mengedarkan, memperjualbelikan, dan mengonsumsi rokok. 30
6 Membawa, mengedarkan, memperjualbelikan, dan mengonsumsi miras 40
7 Membawa, mengedarkan, memperjualbelikan, dan mengonsumsi narkoba 60
8 Menyimpan, membawa, mengedarkan, memperjualbelikan, dan mempertontonkan barang / media elektronik yang mengandung unsur pornografi. 30
9 Memalak, mengompas, dan memeras di lingkungan sekolah. 50
10 Makan dan minum di kantin tidak membayar. 25
11 Membawa benda tajam, buku bacaan, VCD, petasan atau bahan peledak dan barang-barang lainnya yang bertentangan dengan pendidikan. 30
12 Membuang sampah tidak pada tempatnya. 6
13 Memprovokasi berbuat negatif. 15
14 Melakukan pelecehan seksual.. 50
15 Pacaran (berpegangan tangan,berpelukan, ciuman, berduaan dengan lawan jenis , dll) di dalam atau di luar sekolah 30
16 Membawa sepeda motor yang tidak memenuhi standar. 25
17 Berbuat asusila (berzina) saat menjadi siswa. 95
18 Berbuat asusila (berzina dan hamil/menghamili) saat menjadi siswa 100
19 Mengotori atau mencoret-coret fasilitas sekolah, menulisi dengan kata-kata yang tidak etis. 20
20 Memalsu tanda tangan guru atau pimpinan sekolah 30
21 Memalsu tanda tangan orang lain 25
22 Menjadi salah satu anggota gank atau simpatisan di dalam maupun di luar sekolah 30
23 Menghina guru atau pimpinan sekolah dengan lisan maupun tulisan 50
24 Menghina karyawan dengan lisan maupun tulisan 30
25 Merusak nama baik sekolah 75
E. KEGIATAN KEAGAMAAN
Jenis Pelanggaran Poin
1 Tidak mengikuti jamaah sholat, sholat Jum'at, atau pembinaan siswi yang berhalangan sholat 10
2 Tidak mengikuti pengajian di sekolah. 10
3 Tidak mengikuti kegiatan Baitul atau Darul Arqom saat Romadhon. 10
4 Tidak membawa Al Quran atau tidak tadarus pada jam pertama. 2
F. PENIPUAN,PEMALSUAN, DAN PENYALAHGUNAAN
Jenis Pelanggaran Poin
1 Melakukan segala macam bentuk penipuan di sekolah 30
2 Memalsukan dokumen-dokumen penting di sekolah 30
3 Menyalahgunakan dokumen-dokumen penting di sekolah 30
4 Menyalahgunakan uang SPP dan beasiswa sekolah untuk kepentingan lain 30
5 Menyalahgunakan fungsi jejaring sosial 25

Pasal 15 
Prosedur Keikutsertaan Siswa dalam Lomba/Kegiatan Eksternal

1. Sekolah menyeleksi siswa-siswa yang akan mengikuti kompetisi / olimpiade / kegiatan eksternal berdasarkan surat yang sudah didisposisikan oleh Kepala Sekolah.
2. Siswa yang berminat mengikuti kompetisi/ olimpiade/ kegiatan eksternal, terlebih dahulu berkonsultasi kepada wakasek kesiswaan (lisan) atau memberikan surat /pengumuman tentang kompetisi/olimpiade/kegiatan eksternal      yang akan diikuti kepada sekolah.
3. Sekolah memberikan surat rekomendasi keikutsertaan siswa pada kompetisi/olimpiade/ kegiatan eksternal.
4. Prestasi yang diraih siswa akan dimasukkan dalam daftar prestasi siswa SMAMDA dan berhak mendapatkan penghargaan dari sekolah.

Pasal 16 
Penghargaan atas Prestasi Siswa

1. Siswa yang meraih prestasi dalam kompetisi atau olimpiade akan mendapatkan penghargaan dari sekolah berupa beasiswa tunai.
2. Besarnya jumlah beasiswa tunai disesuaikan dengan ketentuan sekolah berdasarkan jenjang, dan lembaga penyelenggaranya.
3. Penghargaan atas prestasi siswa yang diberikan sekolah didasarkan pada pasal 15.

Pasal 17 
Aturan Tambahan

Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut dan disosialisasikan kemudian

Pasal 18 
Penutup

1. Tatakrama dan tata tertib di lingkungan ini mengikat siswa selama menjadi siswa SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo.
2. Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Sidoarjo, 16 Juli 2018

Kepala sekolah

            Ttd

 

Wigatiningsih, M.Pd

Copyright © 2023 SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo