Detail literasi:
Setiap datang hari raya Idul Adha, kita menyaksikan semangat luar biasa dari umat Islam untuk berqurban. Hewan-hewan qurban dibeli, disiapkan, dan dipotong sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah. Semangat ini tentu sangat menggembirakan, karena qurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Namun, di balik semangat itu, ada satu hal yang kerap terjadi dan perlu diluruskan. Banyak di antara kita, termasuk di lingkungan masjid atau komunitas muslim, masih menganggap wajar jika sebagian dari daging atau bagian tubuh hewan qurban diberikan kepada panitia atau tukang sembelih sebagai bentuk upah atau balas jasa. Padahal, secara syariat, hal ini tidak dibenarkan. Dalam panduan resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, dijelaskan secara tegas dan jelas bahwa:
“Memberikan bagian dari hewan qurban sebagai upah penyembelihan, tidak diperbolehkan. Tetapi boleh diberi sebagai bagian dari penerima daging qurban.”
(Putusan dan Fatwa Seputar Qurban, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah)
Maknanya sangat dalam. Qurban bukan hanya tentang memotong hewan, melainkan tentang keikhlasan ibadah. Maka, tidak boleh ada satu bagian pun dari hewan qurban apakah itu daging, kulit, kepala, atau lainnya yang dijadikan alat tukar jasa atau semacam "gaji" bagi panitia atau tukang sembelih.
Lalu, Apakah Panitia dan Tukang Sembelih Tidak Boleh Mendapatkan Apa Pun? Boleh, ini penting. Panitia dan tukang sembelih tetap boleh mendapatkan daging qurban, namun statusnya adalah sebagai penerima biasa, bukan karena jasanya sebagai panitia, dan bukan pula sebagai bentuk upah. Mereka berhak menerima seperti warga lain dalam jumlah yang setara, adil, dan tidak dilebihkan hanya karena mereka bekerja dalam kepanitiaan. Bahkan jika mereka termasuk orang yang berkecukupan sekalipun, tetap diperbolehkan menerima bagian dari qurban, karena syariat membolehkan qurban dibagikan kepada orang miskin maupun yang mampu, selama fakir miskin tetap menjadi prioritas utama.
Bagaimana Jika Panitia Diberi Lebih Banyak Karena Sudah Kerja Keras? Pertanyaan ini sangat wajar, dan niatnya pun seringkali baik. Tapi perlu dipahami, memberikan lebih banyak kepada panitia semata-mata karena mereka telah bekerja entah itu jatah daging lebih besar, kepala sapi, atau bagian lain tidak dibenarkan secara syariat jika pemberian itu berasal dari hewan qurban. Ini sama saja dengan memberi upah dari qurban, hanya dibungkus dengan cara yang tampak “sopan”. Namun pada dasarnya tetap masuk dalam kategori menjadikan hewan qurban sebagai alat pembayaran, yang hukumnya tidak boleh.
Rasulullah sendiri menegaskan dalam hadis sahih:
“Kami tidak memberikan kepada tukang jagal dari hewan qurban itu sedikit pun juga.”
(HR. Muslim)
Namun, dalam riwayat lain, Ali bin Abi Thalib menjelaskan bahwa:
“Kami memberi tukang sembelih dari harta kami sendiri, bukan dari hewan qurban.”
(HR. Muslim)
Artinya, kalau memang ingin memberikan hadiah atau balas jasa kepada panitia atau tukang sembelih, maka itu harus diambil dari dana lain, seperti:
-
Dana kas panitia (yang tidak bersumber dari hewan qurban),
-
Donasi sukarela dari jamaah atau warga,
-
Uang pribadi dari shohibul qurban yang ingin berterima kasih secara pribadi.
Kesimpulannya:
-
Panitia atau jagal boleh menerima daging qurban, tapi sebagai penerima biasa, bukan karena bekerja.
-
Tidak boleh ada jatah khusus atau lebih banyak hanya karena mereka bagian dari panitia.
-
Upah atau penghargaan untuk panitia harus berasal dari dana luar qurban, bukan bagian tubuh atau hasil penjualan hewan qurban.
-
Qurban adalah ibadah, bukan transaksi jasa.